Jakarta - Kelompok Pramuka gadungan dilaporkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan
Pramuka ke Polda Metro Jaya.
Kak Ahmad Mardiyanto selaku Andalan Nasional Kwarnas diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, yang
dicatat dalam laporan no.: TBL/1362/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum (10/4).
Mereka itu, antara lain, Verra Tria Satria, Muhammad Yusuf, dan M.
Hadi Bahrurrizki, Hudaifi Syam, Faruq Kasyifi, Kusadelina Kamaludin
Rettob, Rusdiyanto, dan Ahmad Novanti. “Mereka telah mengaku-ngaku
sebagai anggota Pramuka, memakai baju pramuka, tapi sebenarnya bukan
anggota Pramuka,” tambah Adhyaksa.
“Saya minta kasus ini tidak terulang lagi. Jelas-jelas mereka ini
bukan anggota Pramuka, dan ingin merusak organisasi Pramuka. Ini harus
ditindak,” kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault
(10/4). Sekitar 9 orang yang mengatasnamakan mahasiswa pramuka
Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Jakarta, melakukan aksi demo
yang sempat menginjak-injak dan merusak pagar kantor Kwarnas, serta
melakukan demo tanpa izin aparat setempat (16/3).
Sebelum dilaporkan ke kepolisian, Adhyaksa sendiri beserta beberapa
pengurus Kwarnas sempat menemui para pramuka gadungan itu dengan
baik-baik dan terungkap bahwa mereka bukan anggota Pramuka. “Hal semacam
ini dapat merusak organisasi pramuka yang sedang bersama-sama kita
tata. Ini tidak bisa dibiarkan. Bisa jadi preseden buruk ke depannya,”
ujar Adhyaksa yang juga menjelaskan bahwa kelompok pramuka gadungan ini
sudah ada sejak lima tahun lalu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di
luar aturan dan sistem kepramukaan semestinya.
Perihal keanggotan palsu para pramuka gadungan itu dibenarkan oleh
Ferdhy P. Al-Habsy dan Dicky Prasetyo, anggota Pramuka aktif di kampus
Unindra yang datang langsung ke kantor Kwarnas. “Ya, mereka bukan
Pramuka. Hanya oknum mahasiswa di Unindra yang memakai baju pramuka, dan
mengambil keuntungan dari Pramuka,” ujarnya dalam siaran pers yang
diterima GATRAnews.
Atas dasar itu, para pramuka gadungan ini dilaporkan oleh Kwarnas ke
Polda Metro Jaya, dengan tiga tuntutan, yakni pencemaran nama baik,
perusakan fasilitas dan penyampaian pendapat tanpa izin.
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/142164-kwarnas-laporkan-pramuka-gadungan-ke-polda-metro.html
0 comments:
Post a Comment