Showing posts with label Satuan Pramuka. Show all posts
Showing posts with label Satuan Pramuka. Show all posts

Sunday, 4 January 2015

Saka Bhayangkara

0 comments
Saka Bhayangkara dibentuk bertujuan untuk mewujudkan kader-kader Bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka. 

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. 



Lambang Saka bhayangkara 
berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm.
ISI
Isi lambang saka bhayangkara terdiri atas :

1. PERISAI, dengsn ukuran gambar:
  • Sisi atas = 3,5cm
  • Sisi miring atas kiri = 1cm
  • Sisi miring atas kanan = 1cm
  • Garis tegak tinggi = 8cm
  • Garis tegak tinggi = 8cm
2. Bintang 3 (Tiga), Masing-masing dengan garis tengah = 0,8 cm
3. Obor dengan ukuran gambar:
  • Panjang tangkai = 1,5 cm
  • Tinggi nyala api = 1 cm
4 Gambar Lambang Garakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
  • Garis tengah kelapa = 1 cm
  • Tinggi tunas = 2 cm
  • Panjang akar = 0,5 cm
  • Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi ”SAKA BHAYANGKARA”.
Warna
1. Warna dasar saka bhayangkara ” MERAH”
2. Warna dasar perisai bagian atas ” KUNING ” dan bagian bawah” HITAM “
3. Warna tunas kelapa ” KUNING TUA “
4. Warna obor :
  • Nyala api ” MERAH “
  • Tangkai obor bagian bawah ” PUTIH “
  • Tangkai obor bagian atas ” HITAM ” dan tengah nya adagaris putih
5. Warna tiga bintang ” KUNING TUA”
6. Warna tulisan ” HITAM “
7. Warna bingkai ” HITAM “
Arti Kiasan Lambang Bhayangkara
1. Bentuk segilima melambangkan falsafat pancasila
2. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode etik kepolisian negara R.I
3. Obor melambangkan sumber terang sejati
4. Api yang menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :
  • Kesadaran
  • Kewaspadaan
  • Kebijaksanaan
5. Tunas kelapa menggambarkan lambang gerakan pramuka yang mempunyai makna :
  • Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang
menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
  • Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.
  • Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
  • Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
  • Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
  • Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
6. Keseluruhan lambang saka bhayangkara itu mencerminkan tingkah laku dan perbuatan anggota saka bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara atau membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu menujang keberhasilan pembagunan, serta mampu menjamin tetap tegak nya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD NRI tahun 1945.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1.    Peserta didik
1)    ) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)    Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2.    Anggota dewasa
1)    Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2)    Instruktur Saka Bhayangkara
3)    Pimpinan Saka Bhayangkara
3.    Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.


KRIDA SAKA BHAYANGKARA

Krida adalah satuan terkecil dari Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10 anggota yang dipimpin oleh Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/ spesifikasi yang dipilihnya.



Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

1. Krida Ketertiban Masyarakat
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
a.SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
b.SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
c.SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
d.SKK Pengamanan Hukum

2. Krida Lalu Lintas
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
a.SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
b.SKK Pengaturan Lalu Lintas
c.SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana ( PPB )
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pencegahan Kebakaran
b.SKK Pemadam Kebakaran
c.SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
d.SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
e.SKK Pencurian
f.SKK Penyelamatan
g.SKK Pengenalan Satwa

pada krida PPB terdapat 4 sub krida :
1.    Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2.    Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3.    Subkrida DAMKAR (Pemadam Kebakaran)
4.    Subkrida SAR (Search And Rescue)


4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pengenalan Sidik Jari
b.SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
c.SKK Narkotika dan Obat-Obatan
d.SKK Uang Palsu
e.SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :

1.    Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2.    Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
3.    Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4.    Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
5.    Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6.    Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7.    Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8.    Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.


Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara bisa di download disini http://pramuka.or.id/news/download.php?f=221628_SAKA%20BHAYANGKARA.pdf

Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Satuan_Karya_Pramuka#Saka_Bhayangkara
- http://prasbhara-ngawi.blogspot.com/p/saka.html 

Thursday, 4 December 2014

Satuan Karya Pramuka (SAKA)

0 comments
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut. 

 Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya. 

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Pengorganisasian

Saka dibentuk di Kwartir Ranting, Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.

Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.

Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.

 Pembinaan
Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan. Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah :
  1. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
  2. Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
  3. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
  4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
  5. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
  6. Menjadi anggota Mabi Saka;
  7. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
  8. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong Saka dan Mabi Saka. Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka adalah :
  1. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
  2. Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
  3. Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
  4. Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
  5. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
  6. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
  7. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.
 Macam-macam Saka
  1. Saka Dirgantara
  2. Saka Bhayangkara
  3. Saka Bahari
  4. Saka Bakti Husada
  5. Saka Bina Sosial
  6. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
  7. Saka Kerohanian
  8. Saka Pandu Wisata
  9. Saka Pekerjaan Umum (PU)
  10. Saka Pustaka
  11. Saka Taruna Bumi
  12. Saka Teknologi
  13. Saka Telematika
  14. Saka Wanabakti
  15. Saka Wira Kartika
  16. Saka Kalpataru
  17. Saka Widya Bakti

 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Satuan_Karya_Pramuka