Friday 10 April 2015

Kwarnas Laporkan Pramuka Gadungan ke Polisi

0 comments
Jakarta - Kelompok Pramuka gadungan dilaporkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka ke Polda Metro Jaya. Kak Ahmad Mardiyanto selaku Andalan Nasional Kwarnas diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, yang dicatat dalam laporan no.: TBL/1362/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum (10/4).
 
Mereka itu, antara lain, Verra Tria Satria, Muhammad Yusuf, dan M. Hadi Bahrurrizki, Hudaifi Syam, Faruq Kasyifi, Kusadelina Kamaludin Rettob, Rusdiyanto, dan Ahmad Novanti. “Mereka telah mengaku-ngaku sebagai anggota Pramuka, memakai baju pramuka, tapi sebenarnya bukan anggota Pramuka,” tambah Adhyaksa.

“Saya minta kasus ini tidak terulang lagi. Jelas-jelas mereka ini bukan anggota Pramuka, dan ingin merusak organisasi Pramuka. Ini harus ditindak,” kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault (10/4). Sekitar 9 orang yang mengatasnamakan mahasiswa pramuka Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Jakarta, melakukan aksi demo yang sempat menginjak-injak dan merusak pagar kantor Kwarnas, serta melakukan demo tanpa izin aparat setempat (16/3).

Sebelum dilaporkan ke kepolisian, Adhyaksa sendiri beserta beberapa pengurus Kwarnas sempat menemui para pramuka gadungan itu dengan baik-baik dan terungkap bahwa mereka bukan anggota Pramuka. “Hal semacam ini dapat merusak organisasi pramuka yang sedang bersama-sama kita tata. Ini tidak bisa dibiarkan. Bisa jadi preseden buruk ke depannya,” ujar Adhyaksa yang juga menjelaskan bahwa kelompok pramuka gadungan ini sudah ada sejak lima tahun lalu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di luar aturan dan sistem kepramukaan semestinya.

Perihal keanggotan palsu para pramuka gadungan itu dibenarkan oleh Ferdhy P. Al-Habsy dan Dicky Prasetyo, anggota Pramuka aktif di kampus Unindra yang datang langsung ke kantor Kwarnas. “Ya, mereka bukan Pramuka. Hanya oknum mahasiswa di Unindra yang memakai baju pramuka, dan mengambil keuntungan dari Pramuka,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima GATRAnews.

Atas dasar itu, para pramuka gadungan ini dilaporkan oleh Kwarnas ke Polda Metro Jaya, dengan tiga tuntutan, yakni pencemaran nama baik, perusakan fasilitas dan penyampaian pendapat tanpa izin. 

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/142164-kwarnas-laporkan-pramuka-gadungan-ke-polda-metro.html

0 comments:

Post a Comment